Domain memiliki tingkatan atau hierarki untuk memudahkan dalam pengidentifikasian.Tingkatan tersebut dibagi menjadi 3, yaitu:
A. Top Level Domain (TLD)
TLD adalah level domain yang terletak pada level satu. TLD dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:
2. ccTLD (country code Top Level Domain), yaitu domain yang digunakan berdasarkan kode suatu negara. Contoh: id untuk negara Indonesia, uk untuk negara Inggris, us untuk negara Amerika, dan lain-lain.
B. Second Level Domain
1. co.id, digunakan untuk perusahaan berbadan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait.
2. go.id, digunakan untuk instansi/lembaga penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah, seperti situs www.depkominfo.go.id
3. ac.id, digunakan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi di Indonesia.
4. sch.id, digunakan untuk lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan, seperti SD, SMP, SMU, dan sebagainya.
5. mil.id, digunakan untuk lembaga militer Republik Indonesia.
6. net.id, digunakan untuk perusahaan yang memiliki izin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, dan seluler) dari pemerintah.
7. or.id, digunakan bagi lingkungan segala macam organisasi, yayasan, perkumpulan, ataupun komunitas.
8. web.id, bagi organisasi umum atau pribadi selain ac, co, go, net, or, sch, dan mil.
SLD dikelola oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi. Kita dapat mendaftarkan SLD melalui situs web PANDI di http://www.pandi.or.id
C. Third Level Domain
Domain yang ada pada level tiga. Nama domain ini diletakkan sebelum Second Level Domain, misalnya mail.yahoo.com, mail adalah domain level tiga. Di Indonesia, contoh dari Third Level Domain adalah smun47-jkt.sch.id, smun47-jkt adalah domain level tiga.
No comments:
Post a Comment